Pedoman Pedoman Pembangunan Zona Integritas

PENDAHULUAN

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, telah mencanangkan untuk terwujudnya Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah. Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Salah satu upaya konkrit dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan adalah dengan Pembangunan Zona Integritas. Secara definisi, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) / WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

DASAR HUKUM

Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Permen PANRB 20 / 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Permen PANRB 60 / 2012 tentang Pedoman Pemangunan Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda
Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah
Perpang TNI No 19 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di TNI
Perkasau no 21 /2018 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas di TNI AU

PERSYARATAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Berdasarkan Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, untuk dapat mengajukan usulan predikat WBK, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:

Pada level instansi pemerintah
Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan; dan
Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal “CC”.
Pada level unit kerja yang disusulkan
Setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis;
Dianggap telah melaksanakan program – program reformasi birokrasi secara baik; dan
Mengelola sumber daya yang yang cukup besar

PROSES PEMBANGUNAN

Setidaknya terdapat 5 tahap dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM, yaitu:

Pencanangan Zona Integritas, dengan melakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai.
Pembangunan Zona Integritas, dengan menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK / WBBM dan membangun unit kerja tersebut menuju WBK / WBBM
Pengusulan, dengan dilakukannya Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan dilanjutkan dengan pengusulan ke Kemen PAN RB
Penilaian oleh Tim Penilai Nasional
Penetapan WBK / WBBM oleh Men PAN RB.

KOMPONEN PENGUNGKIT

Komponen Pengungkit adalah komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian secara hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM. Terdapat 6 (enam) komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguata Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

1. Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai denga tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

2. Penataaan Tatalaksanan

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatakan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK / WBBM.

3. Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

4. Penguatan Akuntabilitas

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

5. Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

KOMPONEN HASIL

Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:

Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan
b. Presentase penyelesaian TLHP.
Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).